Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT BPR BUANA DANA MAKMUR SUGIARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BUANA DANA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGIARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.075.887,00
Petitum
I. Primair : 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ----------------------------------------
2. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit No. 00110800172/BDM/PA/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit No. 00110800172/BDM/PA/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024; -------------------------------------------------
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 31.075.887,- (tiga puluh satu juta tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka meminta tergugat bersama-sama pihak Penggugat untuk melakukan pembatalan porsi haji, dan apabila Tergugat tidak koperatif untuk dilakukan pembatalan porsi haji maka memohon supaya  Yang Mulia Hakim memerintahkan kepada pihak Kemenag. Kabupaten Sidoarjo dimana porsi haji Tergugat didaftarkan untuk melakukan pembatalan porsi haji tanpa menghadirkan Tergugat dan meminta bank persepsi dalam hal ini adalah Bank Permata Syariah, untuk melakukan proses pemindahbukuan dana pembatalan porsi haji ke rekening Penggugat yang terdaftar di bank persepsi tanpa harus dilakukan call back kepada Tergugat mengingat tidak adanya itikad baik dari Tergugat; ------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; ----------------------
 
II. Subsidair :
Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). ----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak