Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Sda RIZKY ANGGRAENI PUSPITASARI WARTAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKY ANGGRAENI PUSPITASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARTAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berkenan untuk memanggil para pihak dan memeriksa perkara ini serta untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 
1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 010959/IST/2001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 28 November 2001 atas nama RIZKY ANGGRAENI PUSPITASARI, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena anak bernama RIZKY ANGGRAENI PUSPITASARI bukan anak kandung dari WARTAJI (In Casu sebagai TERGUGAT) dan ALMH. SUHARTINI; 
 
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 010959/IST/2001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 28 November 2001, untuk selanjutnya dilakukan catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
 
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT;
 
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
 
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak