INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
451/Pdt.P/2025/PN Sda | HANIFAH | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian |
Nomor Perkara | 451/Pdt.P/2025/PN Sda |
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 |
Nomor Surat | |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan NENEK PEMOHON yang bernama MARSIH telah meninggal dunia di Desa Masangkulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 21 Juni 1955 dikarenakan sakit;
3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan permohonan Penetapan akta kematian NENEK PEMOHON yang bernama MARSIH kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dan memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan dan mengeluarkan Kutipan Akta Kematian atas nama MARSIH sesuai dengan Permohonan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |