INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
89/Pdt.G/2025/PN Sda | SOGIMAN | 1.SUNGKOWO 2.SUPROBO 3.BETTY INDAHYANI 4.SIFA E 5.SUWAIBA RAFI ALFATTAH 6.BIN WAHYUNI 7.SUSWANTO 8.SUBANDRI 9.WIWIT 10.WINDY KUSUMANING TYAS 11.GAENG SUROKROMO 12.SOGI 13.SUMARNI 14.SLOKIP 15.WINANGSEH 16.BISONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan adik kandungnya yang bernama Tugiyo (i.c Turut Tergugat-I) telah membeli sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Semambung dengan luas : 639 m2 dari Tjipto Utomo yang merupakan bagian dari Letter C No. 1202 Persil 60 Kelas dI, seluas : 639 M2, atas nama Kasiati seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah Teguh
- Sebelah timur : Dacin
- Sebelah barat : tanah saluran desa
- Sebelah selatan : tanah suparto
adalah SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak mengakui dan menolak Jual Beli antara Penggugat dengan Tjipto Utomo atas obyek tanah pekarangan yang terletak di Desa Semambung dengan luas : 639 m2 dari Tjipto Utomo yang merupakan bagian dari Letter C No. 1202 Persil 60 Kelas dI, seluas : 639 M2, atas nama Kasiati, sehingga menghambat proses permohonan hak oleh Penggugat dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Semambung dengan luas : 639 m2 dari Tjipto Utomo yang merupakan bagian dari Letter C No. 1202 Persil 60 Kelas dI, seluas : 639 M2, atas nama Kasiati ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT-I;
6. Menyatakan sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Semambung dari Tjipto Utomo yang merupakan bagian dari Letter C No. 1202 Persil 60 Kelas dI, seluas : 639 M2, atas nama Kasiati dibagi menjadi dua bagian yang masing-masing milik Penggugat seluas : ± 319,5 M2 dan menjadi bagian milik Turut Tergugat-I seluas : ± 319,5 M2;
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan perincian berikut :
Materiil ;
Harga obyek a quo sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Imateriil :
Akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat, menyebabkan hubungan Penggugat dengan saudara/keluarga menjadi renggang, Penggugat dan Istri beserta Anak-anak secara psikologis depresi dan merasa dirugikan baik nama maupun kehormatan keluarga yang mana apabila dinilai dengan uang nilai kerugian immateriil Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap :
- Tanah dan bangunan milik masing-masing Para Tergugat-I s/d Tergugat XVI yang terletak di Desa Semambung, Kec. Gedangan-Kab. Sidoarjo;
- seluruh rekening tabungan Bank di seluruh Indonesia atas nama masing-masing Para Tergugat yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri;
- seluruh harta-harta masing-masing Para Tergugat dalam waktu yang akan datang yang dikemudian hari diketahui adalah milik Para Tergugat;
10. Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.;
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi Putusan ini;
12. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |