Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Sda SOGIMAN 1.SUNGKOWO
2.SUPROBO
3.BETTY INDAHYANI
4.SIFA E
5.SUWAIBA RAFI ALFATTAH
6.BIN WAHYUNI
7.SUSWANTO
8.SUBANDRI
9.WIWIT
10.WINDY KUSUMANING TYAS
11.GAENG SUROKROMO
12.SOGI
13.SUMARNI
14.SLOKIP
15.WINANGSEH
16.BISONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOGIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR, S.HSOGIMAN
2TAUFAN HIDAYAT, S.H., M.H.,SOGIMAN
3DEWA KETUT SUARJANA, S.H., M.HSOGIMAN
Tergugat
NoNama
1SUNGKOWO
2SUPROBO
3BETTY INDAHYANI
4SIFA E
5SUWAIBA RAFI ALFATTAH
6BIN WAHYUNI
7SUSWANTO
8SUBANDRI
9WIWIT
10WINDY KUSUMANING TYAS
11GAENG SUROKROMO
12SOGI
13SUMARNI
14SLOKIP
15WINANGSEH
16BISONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TUGIYO
2KEPALA DESA SEMAMBUNG KECAMATAN GEDANGAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan adik kandungnya yang bernama Tugiyo (i.c Turut Tergugat-I) telah membeli sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Semambung dengan luas : 639 m2 dari Tjipto Utomo yang merupakan bagian dari Letter C  No. 1202 Persil 60 Kelas dI, seluas : 639 M2, atas nama Kasiati seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah Teguh
- Sebelah timur : Dacin
- Sebelah barat : tanah saluran desa
- Sebelah selatan : tanah suparto 
 adalah SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
 
4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak mengakui dan menolak Jual Beli antara Penggugat dengan Tjipto Utomo atas obyek tanah pekarangan yang terletak di Desa Semambung dengan luas : 639 m2 dari Tjipto Utomo yang merupakan bagian dari Letter C  No. 1202 Persil 60 Kelas dI, seluas : 639 M2, atas nama Kasiati, sehingga menghambat proses permohonan hak oleh Penggugat dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
5. Menyatakan sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Semambung dengan luas : 639 m2 dari Tjipto Utomo yang merupakan bagian dari Letter C  No. 1202 Persil 60 Kelas dI, seluas : 639 M2, atas nama Kasiati ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT-I;
 
6. Menyatakan sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Semambung dari Tjipto Utomo yang merupakan bagian dari Letter C  No. 1202 Persil 60 Kelas dI, seluas : 639 M2, atas nama Kasiati dibagi menjadi dua bagian yang masing-masing milik Penggugat seluas : ± 319,5 M2 dan menjadi bagian milik Turut Tergugat-I seluas : ± 319,5 M2;  
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan perincian berikut :
Materiil ;  
Harga obyek a quo sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)  
 
Imateriil : 
Akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat, menyebabkan hubungan Penggugat dengan saudara/keluarga menjadi renggang, Penggugat dan Istri beserta Anak-anak secara psikologis depresi dan merasa dirugikan baik nama maupun kehormatan keluarga yang mana apabila dinilai dengan uang nilai kerugian immateriil Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
8. Menghukum Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 
 
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap : 
- Tanah dan bangunan milik masing-masing Para Tergugat-I s/d Tergugat XVI yang terletak di Desa Semambung, Kec. Gedangan-Kab. Sidoarjo;  
- seluruh rekening tabungan Bank di seluruh Indonesia atas nama masing-masing Para Tergugat yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri;
- seluruh harta-harta masing-masing Para Tergugat dalam waktu yang akan datang yang dikemudian hari diketahui adalah milik Para Tergugat;
 
10. Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.;
 
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi Putusan ini;
 
12. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini; 
 
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak