Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.B/2025/PN Sda AGATHA BUNGA, SH MOCH ARJUN SYANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 393/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2466/M.5.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA BUNGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ARJUN SYANTURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa MOCH ARJUN SYANTURI bersama-sama dengan Anak FARA NOR SAHADA (dalam dakwaan terpisah), Sdr. RIZKI SETIAWAN alias NYAMBEK (dalam dakwaan terpisah), Sdr. HUSEN (DPO), dan Sdr. MESSA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir Toko Indomaret yang beralamat di Desa Temu Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

------------Bahwa Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, sekitar pukul 03.45 WIB, terdakwa MOCH ARJUN SYANTURI bersama-sama dengan Sdr. RIZKI SETIAWAN Alias NYAMBEK (dalam dakwaan terpisah), Anak FARA NOR SAHADA (dalam dakwaan terpisah), Sdr. HUSEN (DPO), dan Sdr. MESSA (DPO) sedang berada di toko Indomaret yang beralamat di Desa Temu Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan Sdr. HUSEN (DPO) akan mengambil tarik tunai di ATM yang ada di toko Indomaret tersebut, tidak lama kemudian Sdr. Rizky Setiawan alias Nyambek (dalam dakwaan terpisah) melihat barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam Nopol AG-3842-XS, tahun 2013 Noka MH8BG41EADJ124679 Nosin G427IDI25355 milik dari Saksi HUDA TRI SUKARNO yang sedang terparkir di halaman toko Indomaret tersebut dengan keadaan tidak terkunci stang kemudian mengetahui hal tersebut, Sdr. Rizky Setiawan alias Nyambek (dalam dakwaan terpisah) mengambil sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam milik dari Saksi HUDA TRI SUKARNO tanpa izin tersebut dan Sdr. Rizky Setiawan alias Nyambek (dalam dakwaan terpisah) memberitahu dan mengatakan kepada Anak FARA NOR SAHADA (dalam dakwaan terpisah), terdakwa MOCH. ARJUN SYANTURI, Sdr. HUSEN (DPO), dan Sdr. MESSA (DPO) dengan kalimat “peda itu loh tidak terkunci setir” kemudian mengetahui perkataan Sdr. Rizky Setiawan alias Nyambek (dalam dakwaan terpisah), terdakwa Moch Arjun Syanturi bertugas melihat situasi sekeliling agar tidak terlihat orang lain selanjutnya Sdr. MESSA (DPO) langsung menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, Nopol AG-3842-XS tersebut dan membawa dengan cara mendorong motor tersebut keluar menjauhi area halaman parkir indomaret tersebut secara bergantian dengan terdakwa MOCH. ARJUN SYANTURI, Sdr. Rizky Setiawan alias Nyambek (dalam dakwaan terpisah) Sdr. HUSEN (DPO), dan Sdr. MESSA (DPO);

-------------Bahwa setelah berhasil membawa kabur barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, Nopol AG-3842-XS milik dari Saksi HUDA TRI SUKARNO tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, sepeda motor yang berhasil diambil tanpa izin pemiliknya tersebut, oleh terdakwa MOCH ARJUN SYANTURI, Sdr. Rizky Setiawan alias Nyambek (dalam dakwaan terpisah), Anak FARA NOR SAHADA (dalam dakwaan terpisah), Sdr. HUSEN (DPO), dan Sdr. MESSA (DPO) dibawa ke kediaman Sdr. MOCHAMMAD AMIN SOEALAEMAN yang berada di Sidomukti RT/RW 01/05, Desa Sumber Rame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk dititipkan hingga ada pembeli yang membeli sepeda motor tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, Nopol AG-3842-XS, tahun 2013, milik dari Saksi HUDA TRI SUKARNO tersebut berhasil dijual kepada Saksi MUHAMMAD ADI FAISAL dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa MOCH ARJUN SYANTURI bersama-sama dengan Sdr. RIZKI SETIAWAN Alias NYAMBEK (dalam dakwaan terpisah), Anak FARA NOR SAHADA (dalam dakwaan terpisah), Sdr. HUSEN (DPO), dan Sdr. MESSA (DPO) dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, Nopol AG-3842-XS, tahun 2013, Noka MH8BG41EADJ124679, Nosin G427IDI25355 milik dari Saksi HUDA TRI SUKARNO, tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi HUDA TRI SUKARNO selaku pemilik sepeda motor tersebut, serta mengakibatkan Saksi HUDA TRI SUKARNO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) atau sekira nominal tersebut.

---------Perbuatan terdakwa MOCH ARJUN SYANTURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya