| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HERIYANTO pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 21.30 Wib atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di warung miik Saksi MOCH. NUCHIN atau UNTING di Dsn Kasak RT 03 RW 03 Desa Terung kulon Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Polsek Krian mendapat informasi dari masyarakat apabila di Dusun Kasak RT 03 RW 03 Desa Terung kulon Kec. Krian Kab. Sidoarjo ada seorang yang diduga sebagai pengecer judi togel atau menerima nomor tombokan dari para penombok dan setelah Polsek Krian melakukan penyelidikan lalu pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 21.30 Wib bertempat di warung miik Saksi MOCH. NUCHIN atau UNTING di Dsn Kasak RT 03 RW 03 Desa Terung kulon Kec. Krian Kab. Sidoarjo Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi HABIB IDRIS petugas Polsek Krian melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERIYANTO dan petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hand Phone merk oppo warna gold berikut uang tunai sebesar Rp 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dari tangan terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan perjudian togel dengan cara : terdakwa menerima nomor tombokan dari para penombok yang dikirim melalui WA ke HP terdakwa (1 (satu) buah Hand Phone merk oppo warna gold) selanjutnya terdakwa merekap nomor tombokan dari para penombok tersebut lalu mengirimkannya melalui WA ke HP Sdr SUMO (DPO) dengan nomer 081249475036 dan terdakwa juga menerima uang tombokan langsung dari para penombok untuk selanjutnya diserahkan ke Sdr. SUMO (DPO)
- Bahwa Terdakwa membenarkan di dalam 1 (satu) buah Hand Phone merk oppo warna gold terdapat WA berupa nomor tombokan dari para penombok yang dikirim terdakwa ke Sdr. SUMO (DPO), dengan perincian sebagai berikut : Hk 70*10 73*5 570*5 287*3 87*4 78*2 23*3 18+3, 28*2 27+3 37*2 318*3 328*2 (penombok Sdr. ZAINUL), 52*6 152*6 06*2 07*2 08*2, 12*2 108*2 38+3 82*2 73*2 18+2 518*2 (penombok Sdr. BANDI), 962*3 62*3, 537*3, 37+5, 02*3, 27+4, 10*2 102*2 427+3 310*2 50*2, 150+2 4150*1 (penombok Sdr KHOLIK), 86*3 36*3 236*4 1525*2 525*2 25*4 2515*2 515*2 15*3 (penombok Sdr. SUEB), 01*4 10*4 00*4 11*4 500*2 81+2 83*2 72*2 37*2 237*2 32*8 22*8 52*8 92*8 46*7 892*6 852*5 922*5 (penombok Saudara MUBIN). Dan uang tunai sebesar Rp 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) adalah uang dari para penombok yang diserahkan langsung kepada terdakwa.
- Bahwa dalam permainan judi togel tersebut, para penombok berharap apabila nomor yang dipasang atau nomer tombokannya keluar maka akan mendapatkan uang kelipatan (60 kali lipat, 300 kali lipat atau 2.500 kali lipat) dari setiap tombokan seharga Rp 1000,- yaitu apabila keluar 2 angka maka akan mendapatkan Rp 60.000,-, 3 angka akan mendapatkan Rp 300.000,- dan 4 angka maka akan mendapatkan Rp 2.500.000,-. Sedangkan terdakwa sendiri mendapatkan keuntungan dari omzet penjualan setiap harinya yang beromzet sekitar antara Rp 50.000,- sampai dengan Rp 200.000,-., yang dari melayani para penombok tersebut terdakwa mendapatkan 15 persen dari omzet yang disetor kepada Sdr. SUMO (DPO) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 45.000,- sampai dengan Rp 50.000,-.
- Bahwa dalam melakukan perjudian togel tersebut terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 1 tahun 2025 tentang KUHP. |