Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2026/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H MUJIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2101/M.5.19/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa MUJIB pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jl. Raya Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Petugas Kepolisian Polsek Porong antara lain saksi Sulaiman, saksi Bayu Dwi Prayitno dan saksi Dony Candra Yahya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada perjudian jenis togel di sekitar wilayah Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo. Atas informasi tersebut, petugas Kepolisian Polsek Porong melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh data-data, Petugas Kepolisian Polsek Porong mencurigai Terdakwa yang berada di lapak penjualan Pentol sedang melakukan transaksi menerima uang taruhan judi togel, sehingga kemudian Petugas Polsek Porong tersebut mendatangi terdakwa Mujib dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 77.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari para pemasang (penombok) nomor togel selanjutnya uang tersebut sudah disetorkan kepada seseorang sebagai pengepul yang bernama Mugi (belum tertangkap)
  • Bahwa terdakwa menerima titipan pembelian nomor togel sudah sejak sekitar 1 (satu) bulan sebelum ditangkap dan bertindak sebagai Pengecer yang akan menyetorkan nomor dan uang taruhan kepada Pengepulnya yang bernama Mugi dan dilakukan setiap hari mengikuti togel jenis Hongkong dan Singapura.
  • Bahwa para pemasang nomor (Penombok) memasang taruhan dengan cara bertemu langsung dan terdakwa atau pesan melalui WA  untuk memasang 2 (dua) atau 3 (tiga) nomor tebakan sejak jam 12.00 wib sampai jam 22.00 Wib setiap harinya, selanjutnya jika nomor yang dipasang penombok cocok dengan nomor yang dikeluarkan bandar yang diketahui sekitar jam 24.00 Wib dari inromasi Mugi, maka jika memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka akan mendapatkan hadiah sebesar . 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 3 (tiga) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan jika nomor tidak cocok maka uang akan diambil bandar. Terdakwa menerima upah sebesar 10 ?ri jumlah uang taruhan yang disetorkan kepada Mugi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan atau memberi kesempatan main judi dan hasilnya terdakwa gunakan untuk membiayai kebutuhan sehari hari.

-----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

A T A U

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa MUJIB pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jl. Raya Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili,menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa ijin , yang dilakukan dengan cara-carasebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Petugas Kepolisian Polsek Porong antara lain saksi Sulaiman, saksi Bayu Dwi Prayitno dan saksi Dony Candra Yahya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada perjudian jenis togel di sekitar wilayah Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo. Atas informasi tersebut, petugas Kepolisian Polsek Porong melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh data-data, Petugas Kepolisian Polsek Porong mencurigai Terdakwa yang berada di lapak penjualan Pentol sedang melakukan transaksi menerima uang taruhan judi togel, sehingga kemudian Petugas Polsek Porong tersebut mendatangi terdakwa Mujib dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 77.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari para pemasang (penombok) nomor togel selanjutnya uang tersebut sudah disetorkan kepada seseorang sebagai pengepul yang bernama Mugi (belum tertangkap)
  • Bahwa terdakwa menerima titipan pembelian nomor togel sudah sejak sekitar 1 (satu) bulan sebelum ditangkap dan bertindak sebagai Pengecer yang akan menyetorkan nomor dan uang taruhan kepada Pengepulnya yang bernama Mugi dan dilakukan setiap hari mengikuti togel jenis Hongkong dan Singapura.
  • Bahwa para pemasang nomor (Penombok) memasang taruhan dengan cara bertemu langsung dan terdakwa atau pesan melalui WA  untuk memasang 2 (dua) atau 3 (tiga) nomor tebakan sejak jam 12.00 wib sampai jam 22.00 Wib setiap harinya, selanjutnya jika nomor yang dipasang penombok cocok dengan nomor yang dikeluarkan bandar yang diketahui sekitar jam 24.00 Wib dari inromasi Mugi, maka jika memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka akan mendapatkan hadiah sebesar . 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 3 (tiga) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan jika nomor tidak cocok maka uang akan diambil bandar. Terdakwa menerima upah sebesar 10 ?ri jumlah uang taruhan yang disetorkan kepada Mugi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk main judi dan hasilnya terdakwa gunakan untuk membiayai kebutuhan sehari hari.

-----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya