Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1007/M.5.19/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

            Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN, pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Warkop COFFE QTA Dsn. Kedungturi Rt. 01 Rw. 01 Desa Kedungboto Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2024 atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 ITE.

 

ATAU

       Kedua :

       Primair :

                   Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN, pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Warkop COFFE QTA Dsn. Kedungturi Rt. 01 Rw. 01 Desa Kedungboto Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2024 atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya