INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
127/Pdt.G/2025/PN Sda | LUSIA WAHYU INDRIARTI | 1.SUPRAYITNO 2.JUMA’ATI 3.ENGKOM KOMARIAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 127/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5028/IST/1995 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo 25 Januari 1996 atas nama LUSIA WAHYU INDRIARTI, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena anak bernama LUSIA WAHYU INDRIARTI bukan anak kandung dari SUPRAYITNO dan JUMA’ATI;
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5028/IST/1995 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo 25 Januari 1996, untuk selanjutnya dilakukan catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT;
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |