Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. RENALDI ABI RAMADANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-514/M.5.19/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDI ABI RAMADANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

            Bahwa ia terdakwa RENALDI ABI RAMADANI, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 18.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Desember 2024, bertempat di Warung Kopi di depan Toko Indomaret Jl. KH. Mas’ud Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat  dapat diaksesnya infromasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor  1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa ia terdakwa RENALDI ABI RAMADANI, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 18.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Desember 2024, bertempat di Warung Kopi di depan Toko Indomaret Jl. KH. Mas’ud Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan ketentuan Pasal 303,

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya