| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 310/Pid.Sus/2025/PN Sda | RINA WIDYASTUTI, S.H. | M. KHOIRUL HUDA Bin ABDUL ROHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 310/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1967/M.5.19/Eku.2/05/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa M. KHOIRUL HUDA Bin ABDUL ROHMAN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, saksi SONY HANDRIANSYAH, S.H dan saksi RUDY DWIONO, S.E (keduanya anggota polisi Polsek Buduran) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang melakukan kegiatan perjudian di wilayah hukum Kecamatan buduran Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan diketahui di Warkop Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo ada yang melakukan kegiatan perjudian online, lalu para saksi menuju ke daerah tersebut dan saat sampai di warkop, para saksi melihat terdakwa sedang asyik bermain dengan menggunakan handphonenya, selanjunya para saksi mendekati terdakwa lalu mengamankannya dan saat diinterogasi terdakwa mengaku sedang melakukan perjudian online menggunakan handphone miliknya dengan nomor 085807209877 dalam permainan judi online jenis slot Pragmatis jenis permainan gates Olympus dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan dengan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 13 warna hitam dan aplikasi DANA dengan menggunakan nomor milik terdakwa yang digunakan untuk transaksi judi online di situs www.alexis togel.com dengan akun “Mbeng1983” dan password “jancok11” lalu terdakwa deposit uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengirim uang tersebut dengan cara transfer melalui aplikasi DANA yang ada di handphone terdakwa ke rekening milik kasir yaitu rekening BCA dengan norek 5295302019 an. Rio Akbar Syahputra, setelah itu kembali ke lobby awal dan mencari permainan Pragmatic Play lalu terdakwa memilih jenis permainan yaitu Gates Olympus lalu diputar / spin, setelah itu keluar tampilan pasang taruhan sesuai dengan yang diinginkan dan terdakwa memasang bet sebesar Rp. 400,- atau Rp. 800,- lalu ditekan tombol spin / putar, apabila muncul 4 gambar yang sama maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sesuai bet yang dipasang dengan nominal random dan apabila tidak ada gambar yang cocok atau tidak keluar maka terdakwa akan kalah dan kehilangan uang yang dipertaruhkan. Dan terdakwa bisa bermain judi online beberapa kali dan memperoleh keuntungan / kemenangan setiap bermain judi online slot di Pragmatic ini sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa Perjudian online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang lalu terdakwa ditangkap dan diproses hingga menjadi perkara ini
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa M. KHOIRUL HUDA Bin ABDUL ROHMAN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, saksi SONY HANDRIANSYAH, S.H dan saksi RUDY DWIONO, S.E (keduanya anggota polisi Polsek Buduran) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang melakukan kegiatan perjudian di wilayah hukum Kecamatan buduran Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan diketahui di Warkop Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo ada yang melakukan kegiatan perjudian online, lalu para saksi menuju ke daerah tersebut dan saat sampai di warkop, para saksi melihat terdakwa sedang asyik bermain dengan menggunakan handphonenya, selanjunya para saksi mendekati terdakwa lalu mengamankannya dan saat diinterogasi terdakwa mengaku sedang melakukan perjudian online menggunakan handphone miliknya dengan nomor 085807209877 dalam permainan judi online jenis slot Pragmatis jenis permainan gates Olympus dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan dengan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 13 warna hitam dan aplikasi DANA dengan menggunakan nomor milik terdakwa yang digunakan untuk transaksi judi online di situs www.alexis togel.com dengan akun “Mbeng1983” dan password “jancok11” lalu terdakwa deposit uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengirim uang tersebut dengan cara transfer melalui aplikasi DANA yang ada di handphone terdakwa ke rekening milik kasir yaitu rekening BCA dengan norek 5295302019 an. Rio Akbar Syahputra, setelah itu kembali ke lobby awal dan mencari permainan Pragmatic Play lalu terdakwa memilih jenis permainan yaitu Gates Olympus lalu diputar / spin, setelah itu keluar tampilan pasang taruhan sesuai dengan yang diinginkan dan terdakwa memasang bet sebesar Rp. 400,- atau Rp. 800,- lalu ditekan tombol spin / putar, apabila muncul 4 gambar yang sama maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sesuai bet yang dipasang dengan nominal random dan apabila tidak ada gambar yang cocok atau tidak keluar maka terdakwa akan kalah dan kehilangan uang yang dipertaruhkan. Dan terdakwa bisa bermain judi online beberapa kali dan memperoleh keuntungan / kemenangan setiap bermain judi online slot di Pragmatic ini sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa Perjudian online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang lalu terdakwa ditangkap dan diproses hingga menjadi perkara ini
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
