Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.G/2025/PN Sda 1.NURIL YAHUDA;
2.SUPRIH MARHAENING TYAS
ENDANG SUKOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 211/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURIL YAHUDA;
2SUPRIH MARHAENING TYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sandhi Wibisono SH MHNURIL YAHUDA;
2Tri Sandhi Wibisono SH MHSUPRIH MARHAENING TYAS
3SAIFUL BAHRI, S.H., LL.MNURIL YAHUDA;
4SAIFUL BAHRI, S.H., LL.MSUPRIH MARHAENING TYAS
5DANIEL HUTASOIT, S.H.NURIL YAHUDA;
6DANIEL HUTASOIT, S.H.SUPRIH MARHAENING TYAS
7ACHMAD FAISOLI, S.H.NURIL YAHUDA;
8ACHMAD FAISOLI, S.H.SUPRIH MARHAENING TYAS
Tergugat
NoNama
1ENDANG SUKOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SEMAMBUNG, KECAMATAN WONOAYU, KABUPATEN SIDOARJO
2NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH, Msi.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah terhadap pembentukan Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa yang menggunakan nama Penggugat I selaku Penjual dengan persetujuan istri (Penggugat II) yang dilakukan oleh Tergugat selaku Pembeli dalam bentuk Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 7 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
b. Akta Surat Kuasa Nomor: 8 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
3. Menyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuaan hukum mengikat Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 7, tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
b. Akta Surat Kuasa Nomor: 8, tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
4. Menyatakan dengan batal demi hukum terhadap Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas, maka Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 tersebut diatas tidak pernah ada, tidak menimbulkan akibat hukum, dan akibat pembatalan berlaku mengikat terhadap semua orang;
5. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap surat-surat dan akta-akta yang timbul atau dibuat oleh Tergugat sebagai pelaksanaan dari Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat I, yakni kerugian yang nyata diderita/dialami Penggugat I, dan kerugian immateriil yang seluruhnya sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
7. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, agar tidak memproses segala upaya Tergugat apabila melakukan upaya pengalihan hak, jual beli, balik nama, dan tindakan-tindakan lain terkait Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas;
8. Memerintahkan Tergugat serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk melaksanakan putusan perkara a quo; 
9. Menyatakan putusan dalam gugatan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
 
Atau:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak