Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Sda SOLICHOTIN SAODAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOLICHOTIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAODAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. SOLICHIN ZAINAL
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk  seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan BENAR dan SAH pada tanggal 1 Februari 1986 telah terjadi jual beli antara Ibu Saodah (Tergugat) sebagai PENJUAL dengan Ibu Solichatin (Penggugat) sebagai PEMBELI atas sebidang tanah seluas 42 M2 (empat puluh dua meter persegi) dengan harga Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) terletak di Desa Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan tanda bukti jual beli dalam bentuk kwitansi yang ditanda tangani mengetahui oleh Lurah Sidokumpul yang bernama Bapak H. Solichin Zainal NIP. 010140437 (Turut Tergugat I);
4. Menyatakan BENAR dan SAH Penggugat sebagai pembeli beritikad baik dan sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 42 M2 (empat puluh dua meter persegi) dengan harga Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) terletak di Desa Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan tanda bukti jual beli dalam bentuk kwitansi yang ditanda tangani mengetahui oleh Lurah Sidokumpul yang bernama Bapak H. Solichin Zainal NIP. 010140437 (Turut Tergugat I);
5. Memerintahkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo (Turut Tergugat II) untuk memproses peralihan hak atas sebidang tanah seluas 42 M2 (empat puluh dua meter persegi) dengan harga Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) terletak di Desa Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan tanda bukti jual beli dalam bentuk kwitansi yang ditanda tangani mengetahui oleh Lurah Sidokumpul yang bernama Bapak H. Solichin Zainal NIP. 010140437 (Turut Tergugat I) dan menerbitkan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik atas nama Ibu Solichatin (Penggugat);
6. Menghukum kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
S U B S I D A I R :
Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain terhadap gugatan Penggugat tersebut, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak