INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 292/Pdt.G/2025/PN Sda | DRS. NUR KHOLIS N | 1.Dani Ernanto 2.PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Surabaya Kota 3.Notaris/PPAT Hilda Rachmawati, S.H. | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 292/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR ; 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara a quo; 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I,  TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah  Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II batal demi Hukum; 5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II yang telah melakukan lelang asset PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan lelang yang telah dijalankan oleh TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I atas obyek yang dijaminkan oleh TERGUGAT I Sertipikaat Hak Milik Nomor 895 atasnama Ali Kerto terletak di Jalan Nyi Cempo Barat No.05, desa Kedung Turi, Kec.Taman, Kab. Sidoarjo adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 895 atasnama Ali Kerto terletak di Jalan Nyi Cempo Barat No.05, desa Kedung Turi, Kec.Taman, Kab. Sidoarjo kepada PENGGUGAT; 8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar biij vooorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik materiil senilai Rp.1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Inmateriil senilai Rp. 500.000.00,- ( Lima Ratus Juta Rupiah) Secara tanggung renteng; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya –biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono. | ||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	