Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
421/Pdt.G/2024/PN Sda Sri Widoharuni Ir. Susilo Prayitno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 421/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Widoharuni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Do Merda N. Yaqin A.R., S.H. MH.,Sri Widoharuni
2Reza Crisurjo Broto, S.H.Sri Widoharuni
Tergugat
NoNama
1Ir. Susilo Prayitno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Notaris & PPAT Tantien Bintarti, S.H.
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Sah Perjanjian dan Kesepakatan Bersama Nomor 563 yang terdaftar di Kantor Notaris NY. TANTIEN BINTARI, S.H. pada tanggal 21 Juni 1990 yang patut dilaksanakan;
3.    Menyatakan PENGGUGAT adalah yang berhak atas Sertifikat tanah dengan luas 2.067 M? (duaribu enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Juputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian dan Kesepakatan Bersama Nomor 563 yang terdaftar di Kantor Notaris NY. TANTIEN BINTARI, S.H. pada tanggal 21 Juni 1990;
4.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian dan Kesepakatan Bersama Nomor 563 yang terdaftar di Kantor Notaris NY. TANTIEN BINTARI, S.H. pada tanggal 21 Juni 1990;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan membalik nama atas nama PENGGUGAT atas Sertifikat tanah dengan luas 2.067 M? (duaribu enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Juputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kepada PENGGUGAT;
6.    Memerintahkan BPN Kanwil Sidoarjo untuk melakukan balik nama tanah seluas 2.067 M? (duaribu enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Juputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo;
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) terhadap tanah dengan luas 2.067 M? (duaribu enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Juputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
8.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voor aad).

Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak