INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 151/Pdt.G/2025/PN Sda | HARSONO | 1.FITRI ROSDIANAH, SH 2.VIKI ANDRI ADI NUGROHO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 151/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 04 Mei 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 03 Maret 2025 dan AKTA KUASA UNTUK MENJUAL nomor 02 tertanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Notaris WINARIYATI, S.H., M.Kn. ;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Letter C Desa/Kelurahan Nomor 779, persil 49 kelas dI atas nama HARSONO dengan batas-batas :
• Sebelah Utara : Jalan ;-
• Sebelah Timur : Tanah Hak Danish Hayati ;-
• Sebelah Selatan : Jalan ;-
• Sebelah Barat : Tanah Hak Viki Andri Adi ;-
4. Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya baik secara sukarela maupun dengan bantuan aparat hukum yang berwenang;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
a) Kerugian Materiel
• Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut disewakan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per tahun x 2 tahun (sejak september 2023- gugatan diajukan) = Rp 20.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ;
• Biaya pengosongan objek tanah sengketa Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ;
b) Kerugian immaterial Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-/hari (satu juta perhari) untuk setiap keterlambatan dalam memenuhi isi putusan aquo ;
8. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ;
9. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
