Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2025/PN Sda HARSONO 1.FITRI ROSDIANAH, SH
2.VIKI ANDRI ADI NUGROHO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 04 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDHY SUMIRTO, S.H.HARSONO
2SUGENG APRIYANTO, S.H.HARSONO
3ABDI ZAKKY ALAM,SHHARSONO
Tergugat
NoNama
1FITRI ROSDIANAH, SH
2VIKI ANDRI ADI NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris WINARIYATI, SH, M.Kn
2LURAH KELURAHAN URANGAGUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 03 Maret 2025 dan AKTA KUASA UNTUK MENJUAL nomor 02 tertanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Notaris WINARIYATI, S.H., M.Kn. ;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Letter C Desa/Kelurahan Nomor 779, persil 49 kelas dI atas nama HARSONO dengan batas-batas :
• Sebelah Utara : Jalan ;-
• Sebelah Timur : Tanah Hak Danish Hayati ;-
• Sebelah Selatan : Jalan ;-
• Sebelah Barat : Tanah Hak Viki Andri Adi ;-
4. Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya baik secara sukarela maupun dengan bantuan aparat hukum yang berwenang;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
a) Kerugian Materiel
• Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut disewakan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per tahun x 2 tahun (sejak september 2023- gugatan diajukan) = Rp 20.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ;
• Biaya pengosongan objek tanah sengketa Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ;
b) Kerugian immaterial Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).   
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-/hari (satu juta perhari) untuk setiap keterlambatan dalam memenuhi isi putusan aquo ;
8. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ;
9. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak