Petitum |
- Mengabulkan perlawan Para Pelawan;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 08/CB/2004/PN.Sda tertanggal 19-02-2004 atas permohonan dari Terlawan I, Terlawan II sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 96/Pdt.G/2003/PN.Sda yang menurut Terlawan I dan Terlawan II yakni tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya beratap genting, berdinding tembok, berlantai keramik, terletak di Jl. Tawangsari RT.06 RW.01, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Tawangsari;
- Sebelah Timur : Rumah Bapak SUYADI;
- Sebelah Barat : Rumah Bapak ANSOR;
- Sebelah Selatan : Tanah kosong.
Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sita yang dimohonkan oleh Terlawan I dan Terlawan II salah alamat dan salah obyek sehingga tidak sah menurut hukum karena terletak dan tidak lain adalah tanah milik Almarhum MOHAMMAD ALI IMRON selaku anak Para Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 245 Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo seluas 209 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa Tawangsari;
- Sebelah Timur : Rumah Bapak SUYADI;
- Sebelah Barat : Rumah Bapak ANSOR;
- Sebelah Selatan : Tanah kosong / Hak Bapak ANSOR.
- Mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 08/CB/2004/PN.Sda tertanggal 19-02-2004 atas permohonan dari Terlawan I, Terlawan II sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 96/Pdt.G/2003/PN.Sda yang menurut Terlawan I dan Terlawan II yakni tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya beratap genting, berdinding tembok, berlantai keramik, terletak di Jl. Tawangsari RT.06 RW.01, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Tawangsari;
- Sebelah Timur : Rumah Bapak SUYADI;
- Sebelah Barat : Rumah Bapak ANSOR;
- Sebelah Selatan : Tanah kosong.
Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sita yang dimohonkan oleh Terlawan I dan Terlawan II salah alamat dan salah obyek sehingga tidak sah menurut hukum karena terletak dan tidak lain adalah tanah milik Almarhum MOHAMMAD ALI IMRON selaku anak Para Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 245 Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo seluas 209 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa Tawangsari;
- Sebelah Timur : Rumah Bapak SUYADI;
- Sebelah Barat : Rumah Bapak ANSOR;
- Sebelah Selatan : Tanah kosong / Hak Bapak ANSOR.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayarbiaya perkarayang timbul.
ATAU :
Dalam peradilan yang baik, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
|