Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2026/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. ALI MUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 2271/M.5.19/EKU.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI MUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa ALI MUDDIN pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jl. Raya Desa Lajuk tepatnya depan POM Bensin Laju Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa mengemudikan Mobil Xenia Nopol. W-1726-WD milik MUHAMMAD NAFIK dari Rumah Gununggangsir Beji Pasuruan untuk menuju ke Ponpes Ahlus Shofa Wal Wafa Wonoayu dengan membawa Saksi NUR SHOLIHIN dan Saksi MUHAMMAD NAFIK sebagai penumpang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, ketika Terdakwa berada di Jl. Raya Desa Lajuk tepatnya depan POM Bensin Laju Kec. Porong Kab. Sidoarjo, keadaan jalan lurus beraspal digunakan dua arah, lampu penerangan jalan kurang terang, situasi arus lalu lintas sepi, dan cuaca mendung pada malam hari. Terdakwa dalam keadaan terburu-buru untuk sampai ke tempat pengajian di Ponpes Ahlus Shofa Wal Wafa Wonoayu sehingga Terdakwa mengemudikan Mobil Xenia Nopol. W-1726-WD dengan kecepatan tinggi pada saat menyalip Truck Nopol. S-8216-JM yang dikemudikan oleh Saksi IMAM MASYHURI yang berjalan dari arah barat ke timur. Pada waktu yang bersamaan, Truck Nopol. S-8216-JM yang dikemudikan oleh Saksi IMAM MASYHURI juga sedang menyalip Truck Treller, sehingga Mobil Xenia Nopol. W-1726-WD yang dikemudikan oleh Terdakwa menyalip sampai masuk ke batas arah yang berlawanan tanpa menyisakan ruang untuk kendaraan dari arah barat ke timur. Terdakwa tidak sempat masuk kembali ke jalur yang searah sehingga menabrak Sepeda Motor Astrea Grand Nopol. L-4852-SQ yang sedang berjalan dari arah barat ke timur yang dikemudikan oleh Korban MOCH. DWI RIZKY dan Korban AFRISNU BRILLIAN AL FIRDAUS sebagai penumpangnya.
  • Bahwa pada saat menyalip sampai masuk ke batas arah yang berlawanan tersebut, Terdakwa sudah melihat ada Sepeda Motor Astrea Grand Nopol. L-4852-SQ yang sedang berjalan dari arah barat ke timur pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter, tetapi Terdakwa hanya memberikan lampu peringatan saja tanpa memberikan peringatan berupa klakson dan tidak mengurangi kecepatan. Kemudian, Terdakwa tidak memiliki SIM dan tidak memakai sabuk pengaman pada saat mengemudikan Mobil Xenia Nopol. W-1726-WD tersebut.
  • Bahwa akibat tabrakan tersebut, Korban MOCH. DWI RIZKY dan Korban AFRISNU BRILLIAN AL FIRDAUS terpental jatuh dan meninggal dunia. Sementara itu, Mobil Xenia Nopol. W-1726-WD mengalami kerusakan pada bagian depan dan samping kiri, Sepeda Motor Astrea Grand Nopol. L-4852-SQ mengalami kerusakan, dan Truck Nopol. S-8216-JM mengalami kerusakan pada bagian depan pojok kanan.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas jalan tersebut korban MOCH. DWI RIZKY dan korban AFRISNU BRILLIAN AL FIRDAUS meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum:
  1. Hasil pemeriksaan visum jenazah a.n. MOCH. DWI RIZKY Nomor ML/SK.I/26.02.14 tanggal 2026, yang dibuat oleh dr. TOMMY GUMILAR, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, dengan kesimpulan:
  • Jenazah laki-laki, umur tujuh belas tahun, gizi baik, panjang badan seratus tujuh puluh enam sentimeter.
  • Pada pemeriksaan ditemukan:
  1. Lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, pipi kanan, dada kanan, lengan bawah kanan sisi luar, punggung tangan kanan, tungkai atas kanan, tungkai bawah kanan, tungkai atas kiri, dan tungkai bawah kiri;
  2. Lebam mayat pada punggung; dan
  3. Keluar darah pada hidung, telinga, dan mulut.
  • Sebab kematian tidak bisa dipastikan dikarenakan tidak dilakukan periksa dalam
  1. Hasil pemeriksaan visum jenazah a.n. AFRISNU BRILLIAN AL FIRDAUS Nomor 2363024 tanggal 2026, yang dibuat oleh dr. EVI DIANA FITRI, S.H., Sp.F., dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kab. Sidoarjo, dengan kesimpulan:
  • Pasien laki-laki, umur kurang lebih delapan belas tahun, status gizi baik.
  • Pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Lecet pada pipi kiri, siku kanan, lutut kanan, bawah lutut kiri, punggung kaki kiri;
  2. Robek ditelapak tangan kiri; dan
  3. Memar dilengan dalam tangan kiri dan paha kanan.
  • Sebab kematian tidak bisa dipastikan dikarenakan tidak dilakukan periksa dalam.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya