| Dakwaan |
---------Bahwa Ia Terdakwa YOYOK HADIRIAN SISTANTO Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 bertempat di ruang admin Kantor Bus Pariwisata PT. DPW Purnama Transindo Ds. Buduran Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
- Awalnya terdakwa yang merupakan kernet bus Pariwisata Purnama terdesak kebutuhan ekonomi sehingga membuat terdakwa merencanakan pencurian brankas yang berisi uang di ruang admin kantor bus Pariwisata Purnama dengan cara terdakwa mengajak, Saksi Valentinus Rafael (pemegang kunci ruang admin), Sdr. Yudha,serta 2 orang lainnya yang terdakwa tidak kenal untuk minum minuman keras setelah terdakwa mengetahui saksi Valentinus Rafael sudah tidak sadarkan diri/mabuk, kemudian terdakwa mengambil kunci ruang admin yang berada didalam tas saksi Valentinus Rafael yang duduk berada di sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa masuk kedalam ruang admin dan mengambil 2 (dua) buah brankas yang terletak dibawah meja ruang admin dan memasukkannya kedalam tas plastik kemudian terdakwa keluar ruang admin dan mengembalikan kunci ruang admin ke dalam tas saksi Valentinus Rafael dan membawa kedua brankas tersebut keluar dari kantor bus Pariwisata Purnama dengan menggunakan sepeda motor ke rumah adik terdakwa di Dsn. Peterongan Ds. Masangan Kulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan sesampainya di rumah adik terdakwa, terdakwa membuka kedua brankas tersebut dengan menggunakan 3 buah kunci pas dan terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 25.000.000,- dari dalam 2 brankas tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah adik terdakwa.
- Akibat perbuatan Terdakwa, PT. DPW Purnama Transindo mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP . |