Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Sda JAMES SOETANTO PT SIPOA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMES SOETANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRE RIAN HIDAYANTO, S.H.JAMES SOETANTO
2ARYA BHIMA HK, S.H., C.MedJAMES SOETANTO
Tergugat
NoNama
1PT SIPOA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.970.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual beli No : 088/SIPOA-TRBP/PPJB/R-11/IV/2017 tertanggal 10 April 2017.
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
 
4. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan serah  terima tanah dan bangunan sebesar sebesar Rp 146.970.000 (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian :
PERHITUNGAN DENDA KETERLAMBATAN PEMBANGUNAN
Sesuai Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Pengikatan Jual Beli
No Periode Denda Keterlambatan Jml Hari Denda 1% 30% dari Pembayaran Nilai Denda (Rp)
1 Periode Januari 2018 31 Hari 0,001 1.065.000.000 33.015.000
2 Periode Februari 2018 28 Hari 0,001 1.065.000.000 29.820.000
3 Periode Maret 2018 31 Hari 0,001 1.065.000.000 33.015.000
4 Periode April 2018 30 Hari 0,001 1.065.000.000 31.950.000
5 Periode Mei 2018 18 Hari 0,001 1.065.000.000 19.170.000
  TOTAL Denda Keterlambatan sesuai Pasal 6 ayat (2)       146.970.000

Terbilang : Seratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah

5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak