Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
320/Pdt.G/2026/PN Sda Marcel Lothar Manfred Navest 1.MOHAMAD FIRMAN AKBAR ALAMSYAH
2.YUNARDI
3.CV Pasir Cuci Prima
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 320/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marcel Lothar Manfred Navest
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Athoillah Sudaryanto S. H ., M. HMarcel Lothar Manfred Navest
2SANDY PRAMU WINALDHA, SHMarcel Lothar Manfred Navest
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD FIRMAN AKBAR ALAMSYAH
2YUNARDI
3CV Pasir Cuci Prima
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris PARWITA SARI, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pendirian CV Pasir Cuci Prima (TERGUGAT III) Nomor 11 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Parwita Sari, S.H., M.Kn. (TURUT TERGUGAT)
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar dan mengembalikan kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga menurut hukum sebesar 5% (lima persen) per tahun atas jumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi seluruhnya;
6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I selaku Direktur CV Pasir Cuci Prima bersarakan Sertipikat Hak Milik No. 1547 dengan Surat Ukur No. 00072 / 16. 08 / 2005 seluas 192 M2 tanggal 12 Januari 2005 yang terletak di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Nagoya blok G4/14, Ketajen, Kec. Gedangan, Kab Sidoarjo, Jawa Timur, berikut segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek tersebut;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak