Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.G/2025/PN Sda 1.Puguh Setyawan
2.Ruth Candra Kusuma
3.David Agung Wicaksono
4.Ester Ratna Kusuma Ningrum
Atong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 217/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Puguh Setyawan
2Ruth Candra Kusuma
3David Agung Wicaksono
4Ester Ratna Kusuma Ningrum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR ATIM, S.H.Puguh Setyawan
2NUR ATIM, S.H.Ruth Candra Kusuma
3NUR ATIM, S.H.David Agung Wicaksono
4NUR ATIM, S.H.Ester Ratna Kusuma Ningrum
Tergugat
NoNama
1Atong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 52 dengan luas 4788 m2 A.n Matsaichan yang terletak di Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo kepada PENGGUGAT.
3. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak