Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PN Sda SUWADJID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWADJID
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarmaidin, S.HSUWADJID
2ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E, S.H.SUWADJID
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya.
 
2. Menetapkan nama Istri Pemohon yang tertulis AMIRAH dan ENDANG di beberapa dokumen yang tertera dibawah ini :
 
a. Buku Nikah dengan Akta Nikah Nomor : 791/3/XII/1967 atas nama AMIRAH;
 
b. Akta Kelahiran anak Pemohon dengan AMIRAH yang bernama AYU RAHAYU KARMAYA nomor : 975/K/1995 ;
 
c. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) NIK : 12.14.10.550648.0001 atas nama ENDANG ;
 
d. Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 744 Atas nama ENDANG ;
 
e. Surat kematian atas nama ENDANG yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kab. Sidorjo dengan nomor : 3515-KM-14062024-00039 yang dikeluarkan Dispendukcapil Kab. Sidoarjo.
 
  Adalah orang yang sama yakni nama ASLINYA yaitu AMIRAH. ;
 
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Selanjutnya menggunakan nama AMIRAH dan mmemberikn ijin kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil  Kabupaten Sidoarjo atau instansi lainnya yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Istri Pemohon untuk berubah nama yang masih tertera nama ENDANG dirubah ke AMIRAH ;
 
4. Menetapkan biaya perkara sesuai perundang-undangan yang berlaku ;
 
 
SUBSIDAIR : 
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas 1A Khusus Cq : Majelis Hakim pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak