Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Sda PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Sidoarjo 1.SUWITO
2.Hj. ALFIATI NURHAENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRAMONO MIDIARTOPT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Tergugat
NoNama
1SUWITO
2Hj. ALFIATI NURHAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 231.678.195,00
Petitum
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi, sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia NomorĀ  036372230125 tertanggal 8 November 2023 Sebesar Rp 231.678.195 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : UD TRUCKS-CWA-260 M
Jenis/Model : Komersil / Truk
Tahun/Warna : 2014 / Putih
No. Rangka/Mesin : MHPWA260MEK000002 / FE6129397CY
No. Polisi : S 9894 UT
BPKB tercatat atas nama : PT Putra Jaya Sejati Bersama
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : UD TRUCKS-CWA-260 M
Jenis/Model : Komersil / Truk
Tahun/Warna : 2014 / Putih
No. Rangka/Mesin : MHPWA260MEK000002 / FE6129397CY
No. Polisi : S 9894 UT
BPKB tercatat atas nama : PT Putra Jaya Sejati Bersama
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak