| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 316/Pid.B/2025/PN Sda | RINA WIDYASTUTI, S.H. | MOHAMMAD SHOLEH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 316/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2056/M.5.19/Eoh.2/05/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa MOHAMMAD SHOLEH pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di PT Supranusa Indogita di Jalan Surabaya Krian Km. 25 Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar jam 17.00 WIB di PT. Supranusa Indogita di Jl. Surabaya Krian Km. 25 Desa Keboharan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dilakukan audit oleh sdr. YOHANES selaku Kasi Gudang bahan ditemukan beberapa barang yang fiktif berupa avalan ban yang tidak ada di gudang tetapi ada bukti nota timbangan dan laporan penerimaan bahan serta tanda terima penerimaan barang / bahan, yang nota timbangan dan laporan penerimaan bahan serta tanda terima penerimaan barang / bahan tersebut fiktif yang dibuat oleh terdakwa, yang mana terdakwa MOHAMMAD SHOLEH bekerja di PT Supranusa Indogita yang bergerak dalam bidang usaha industry barang-barang dari karet dan plastic seperti karpet sapi, karpet olah raga, karpet rumah tangga, keset rumah tangga sejak tahun 2015 sebagai staf penerimaan barang masuk dan bagian umum berdasarkan Surat Keterangan Waktu Tertentu (outsourcing) yang digaji perusahaan, dengan tugas dan tanggung jawab menerima barang dari supliyer, menimbang barang yang akan masuk ke perusahaan serta mengirim air minum ke divisi-divisi yang ada di PT Supranusa Indogita. Dan terdakwa selaku staf penerimaan barang masuk dan umum terkait masuknya barang yaitu awalnya barang masuk lalu dilihat terlebih dahulu jenis barangnya apakah termasuk bahan baku (avalan / kerokan ban), non bahan (oli, ATK, sparepart) dan bahan pembantu (palet, karung, kardus, tali). Jika sudah masuk kategori jenis bahan baku, lalu dilakukan penimbangan kemudian barang masuk ke bagian quality control apakah bahan sudah sesuai spek yang diminta perusahaan, jika sudah sesuai speaknya maka barang akan dibongkar di gudang pembongkaran dan setelah selesai dibongkar, kendaraan yang mengangkut bahan tersebut ke bagian timbangan lagi. Sebelum dilakukan penimbangan kedua, terdakwa harus memastikan barang tersebut milik siapa, lalu kendaraan tersebut ditimbang dan keluar struk timbangan, lalu terdakwa buatkan laporan penerimaan bahan dan tanda terima penerimaan barang / bahan sesuai barang tersebut milik siapa dan laporannya terdakwa bawa ke gudang untuk ditandatangani oleh saksi YOHANES bagian gudang bahan, terdakwa sendiri bagian penerimaan bahan, saksi AGUS bagian purcashing, sdr. HENDRA selaku wakil Direktur dan sdr. FANY bagian Internal Audit kemudian kendaraan tersebut keluar dari perusahaan. Bahwa sdr. YOHANES melakukan audit berdasarkan nota timbangan dan laporan penerimaan bahan serta tanda terima penerimaan barang / bahan yang fiktif tersebut dengan mencocokkan buku mutasi yang ada di security, yang mana di dalam buku mutasi security tersebut tidak ada barang berupa avalan ban yang masuk pada tanggal yang ada di nota timbangan dan laporan penerimaan bahan serta tanda terima penerimaan barang / bahan ditulis dikirim oleh Sdr. YULIANTO dan data barang yang masuk tersebut mulai periode 1 Januari 2023 s/d 31 Juli 2023 yaitu : .
Bahwa semua tanda terima barang / bahan tersebut diatas adalah fiktif / tidak ada atau bahannya tidak masuk ke Pabrik, namun terdakwa mendapatkan pembayaran / uang dari tanda terima tersebut dengan cara terdakwa mengirim bukti struk timbangan kepada sdr. SUSANTO (selaku anak buah dari sdr. YULIANTO selaku broker yang menyuplai avalan ban ke PT Supranusa Indogita) dan dari pihak perusahaan melakukan pembayaran kepada supliyer yaitu sdr. YULIANTO, kemudian paling lambat 1 hari dari mengirim bukti struk timbangan tersebut sdr. YULIANTO akan mengirim uang ke rekening terdakwa atau rekening isteri terdakwa maupun teman isteri terdakwa. Sedangkan bahan avalan ban tidak pernah masuk ke PT. Supranusa Indogita. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat tanda penerimaan barang / bahan, laporan penerimaan bahan dan surat keterangan bongkar / timbangan fiktif atas nama Yulianto tersebut yaitu untuk memperoleh uang dari Pihak PT. Supranusa Indogita untuk membayar avalan ban / bahan yang seolah-olah sudah masuk ke perusahaan sebesar Rp. 50.534.000 (lima puluh juta lima ratus tiga puluh empat juta rupiah) yang uangnya dipakai oleh terdakwa pribadi untuk bermain treding Binari option hingga Perusahaan melaporkan hal ini ke Polres Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Supranusa Indogita mengalami kerugian sebesar Rp. 50.534.000 (lima puluh juta lima ratus tiga puluh empat juta rupiah).
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MOHAMMAD SHOLEH pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di PT Supranusa Indogita di Jalan Surabaya Krian Km. 25 Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, tetapi karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Berawal terdakwa MOHAMMAD SHOLEH bekerja di PT Supranusa Indogita yang bergerak dalam bidang usaha industry barang-barang dari karet dan plastic seperti karpet sapi, karpet olah raga, karpet rumah tangga, keset rumah tangga sejak tahun 2015 sebagai staf penerimaan barang masuk dan bagian umum berdasarkan Surat Keterangan Waktu Tertentu (outsourcing) yang digaji perusahaan, dengan tugas dan tanggung jawab menerima barang dari supliyer, menimbang barang yang akan masuk ke perusahaan serta mengirim air minum ke divisi-divisi yang ada di PT Supranusa Indogita. Dan terdakwa selaku staf penerimaan barang masuk dan umum terkait masuknya barang yaitu awalnya barang masuk lalu dilihat terlebih dahulu jenis barangnya apakah termasuk bahan baku (avalan / kerokan ban), non bahan (oli, ATK, sparepart) dan bahan pembantu (palet, karung, kardus, tali). Jika sudah masuk kategori jenis bahan baku, lalu dilakukan penimbangan kemudian barang masuk ke bagian quality control apakah bahan sudah sesuai spek yang diminta perusahaan, jika sudah sesuai speaknya maka barang akan dibongkar di gudang pembongkaran dan setelah selesai dibongkar, kendaraan yang mengangkut bahan tersebut ke bagian timbangan lagi. Sebelum dilakukan penimbangan kedua, terdakwa harus memastikan barang tersebut milik siapa, lalu kendaraan tersebut ditimbang dan keluar struk timbangan, lalu terdakwa buatkan laporan penerimaan bahan dan tanda terima penerimaan barang / bahan sesuai barang tersebut milik siapa dan laporannya terdakwa bawa ke gudang untuk ditandatangani oleh saksi YOHANES bagian gudang bahan, terdakwa sendiri bagian penerimaan bahan, saksi AGUS bagian purcashing, sdr. HENDRA selaku wakil Direktur dan sdr. FANY bagian Internal Audit kemudian kendaraan tersebut keluar dari perusahaan. Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar jam 17.00 WIB di PT. Supranusa Indogita di Jl. Surabaya Krian Km. 25 Desa Keboharan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dilakukan audit oleh sdr. YOHANES selaku Kasi Gudang bahan ditemukan beberapa barang yang fiktif berupa avalan ban yang tidak ada di gudang tetapi ada bukti nota timbangan dan laporan penerimaan bahan serta tanda terima penerimaan barang / bahan, yang nota timbangan dan laporan penerimaan bahan serta tanda terima penerimaan barang / bahan tersebut fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Bahwa sdr. YOHANES melakukan audit berdasarkan nota timbangan dan laporan penerimaan bahan serta tanda terima penerimaan barang / bahan yang fiktif tersebut dengan mencocokkan buku mutasi yang ada di security, yang mana di dalam buku mutasi security tersebut tidak ada barang berupa avalan ban yang masuk pada tanggal yang ada di nota timbangan dan laporan penerimaan bahan serta tanda terima penerimaan barang / bahan ditulis dikirim oleh Sdr. YULIANTO dan data barang yang masuk tersebut mulai periode 1 Januari 2023 s/d 31 Juli 2023 yaitu : .
Bahwa semua tanda terima barang / bahan tersebut diatas adalah fiktif / tidak ada atau bahannya tidak masuk ke Pabrik, namun terdakwa mendapatkan pembayaran / uang dari tanda terima tersebut dengan cara terdakwa mengirim bukti struk timbangan kepada sdr. SUSANTO (selaku anak buah dari sdr. YULIANTO selaku broker yang menyuplai avalan ban ke PT Supranusa Indogita) dan dari pihak perusahaan melakukan pembayaran kepada supliyer yaitu sdr. YULIANTO, kemudian paling lambat 1 hari dari mengirim bukti struk timbangan tersebut sdr. YULIANTO akan mengirim uang ke rekening terdakwa atau rekening isteri terdakwa maupun teman isteri terdakwa. Sedangkan bahan avalan ban tidak pernah masuk ke PT. Supranusa Indogita. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat tanda penerimaan barang / bahan, laporan penerimaan bahan dan surat keterangan bongkar / timbangan fiktif atas nama Yulianto tersebut yaitu untuk memperoleh uang dari Pihak PT. Supranusa Indogita untuk membayar avalan ban / bahan yang seolah-olah sudah masuk ke perusahaan sebesar Rp. 50.534.000 (lima puluh juta lima ratus tiga puluh empat juta rupiah) yang uangnya dipakai oleh terdakwa pribadi untuk bermain treding Binari option hingga Perusahaan melaporkan hal ini ke Polres Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Supranusa Indogita mengalami kerugian sebesar Rp. 50.534.000 (lima puluh juta lima ratus tiga puluh empat juta rupiah).
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 374 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
