INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
528/Pdt.P/2024/PN Sda | ANIK ISMADIANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 528/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Pemohon dari nama asal ANIK ISMADIANA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 3515154810780005, Buku Nikah Pemohon Nomor 0202/001/V/2011 , Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515150911170007, dan Akta Kelahiran Anak-Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo menjadi KHINIKADA ;
3. Memberi izin kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama Pemohon pada dokumen Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 3515154810780005, Buku Nikah Pemohon Nomor 0202/001/V/2011 , Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515150911170007, dan Akta Kelahiran Anak-Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo atas nama ANIK ISMADIANA menjadi KHINIKADA yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Sidoarjo tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |