INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 63/Pdt.G/2026/PN Sda | Lazuardi Muliadji | 1.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar 3.Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II baik sendiri-sendiri dan atau bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama untuk tidak melakukan perbuatan hukum khusunya pelaksanaan Lelang dan tindakan apapun terhadap Tanah dan bangunan a quo;
4. Menyatakan sah demi hukum pembayaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT total sebesar Rp. 2.180.000.000,- (dua Milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dari hutang Rp. sebesar + Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyr tiga ratus juta rupiah);
5. Menetapkan bahwa sisa kewajiban terurang PENGGUGAT selaku debitur sekaligus nasabah TERGUGAT I adalah sebesar sisa Rp. 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupuah);
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tetap mengawasi segala tindakan apapun terhadap TERGUGHAT I dan TERGUGAT II yang khusunya terhadap obyek sengketa;
7. Memerintahkan TERGUGAT I untuk memberikan kepada PENGGUGAT untuk penagguhan pembayaran angsuran selama 1 Tahun (12 bulan) atau setidak- tidaknya diberikan keringanan angsuran;
8. Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II, baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
