Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Sda Lazuardi Muliadji 1.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
3.Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lazuardi Muliadji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ARIEF PURWANTO, SH.Lazuardi Muliadji
2M. TAUFIK, SH.,MHLazuardi Muliadji
Tergugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
3Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II baik sendiri-sendiri dan atau bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
 
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama untuk tidak melakukan perbuatan hukum khusunya pelaksanaan Lelang dan tindakan apapun terhadap Tanah dan bangunan a quo;
 
4. Menyatakan sah demi hukum pembayaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT total sebesar Rp. 2.180.000.000,- (dua Milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dari hutang Rp. sebesar + Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyr tiga ratus juta rupiah);
 
5. Menetapkan bahwa sisa kewajiban terurang PENGGUGAT selaku debitur sekaligus nasabah TERGUGAT I adalah sebesar sisa Rp. 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupuah);
 
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tetap mengawasi segala tindakan apapun terhadap TERGUGHAT I dan TERGUGAT II yang khusunya terhadap obyek sengketa;
 
7. Memerintahkan TERGUGAT I untuk memberikan kepada PENGGUGAT untuk penagguhan pembayaran angsuran selama 1 Tahun (12 bulan) atau setidak- tidaknya diberikan keringanan angsuran;
 
8. Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II, baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak