INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 114/Pdt.G/2026/PN Sda | DJABIR SUDEWO | 1.PT Bank Central Asia Tbk, Surabaya KCU Galaxy 2.PT Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jakarta, cq Kantor Wilayah III Surabaya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 114/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Surat Peringatan I, II, dan III tidak sah;
4. Menyatakan penetapan wanprestasi tidak sah;
5. Menyatakan jumlah kewajiban belum memiliki kepastian hukum;
6. Menyatakan rencana eksekusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Melarang segala bentuk lelang melalui KPKNL;
8. Memerintahkan PARA TERGUGAT membuka rincian perhitungan utang;
9. Memerintahkan audit serta perhitungan ulang kewajiban;
10. Memerintahkan penghentian seluruh tindakan penagihan dan pencatatan SLIK;
11. Menyatakan Hak Tanggungan tidak dapat dieksekusi sebelum utang pasti;
12. Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2.581.875.000;
13. Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.000.000.000;
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
