Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2025/PN Sda | Selvy Susatya | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Sidoarjo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 01 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM : 01.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 04.Menyatakan bahwa : Pelelangan oleh PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur , Tbk , Cabang Sidoarjo , Berkantor/Berkedudukan di Jl.Ahmad Yani Nomor : 29 RW 1 , Sidokumpul , Kec.Sidoarjo , Kabupaten Sidoarjo , Jawa Timur 61212 ( kreditur ) melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Surabaya , Berkantor di Jl. Indra pura No : 5 Surabaya pada hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025 sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain : Kesatu : 1.PASAL 49 : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : JO PERATURAN PERUBAHANNYA Kedua : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN HUKUM LAINNYA YANG BERLAKU BERKAITAN DENGAN LELANG 05.Menyatakan bahwa perbuatan dari Tergugat sebagai Perbuatan Melanggar Hukum ( 5. kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000 ,- ( Lima Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000 ,- ( Lima Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini , dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu , walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum banding , kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR. Stbl.1941 Nomor : 44 Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain , maka dalam peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |