Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa ANDIKA PRADANA pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Kos saksi RITA ZAHRA yang terletak di Desa Randegan Kec. Tanggulangin Kab.Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 warna biru milik saksi RITA ZAHRA dan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone Xs warna rose gold serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol W 5926 QA Tahun 2019 milik saksi WANDA ALLDAMA WARDHANI untuk dimiliki secara melawan Hukum”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Awalnya sekitar bulan Februari tahun 2025 saksi WANDA ALLDAMA WARDHANI berkenalan dengan Terdakwa melalui aplikasi OMI yang mengaku bernama ALFIAN dan tinggal di Desa Pang Kemiri Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Selanjutnya saksi WANADA ALLDAMA WARDHANI dan terdakwa pun sering berkomunikasi. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 tedakwa menghubungi saksi WANDA ALLDAMA WARDHANI dan mengajak untuk bertemu, tetapi karena pada saat itu saksi WANDA ALLDAMA WARDHANI masih bekerja maka terdakwa di suruh untuk datang ke tempat saksi WANDA ALLDAMA WARDHANI bekerja yaitu di stand teh poci yang terletak di halaman Alfamart Desa Kalipecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
- Selanjutnya setelah saksi WANDA ALLDAMA WARDHANI selesai bekerja sekitar Pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta kepada saksi untuk diantarkan pulang, tetapi karena arah ke rumah terdakwa sepi saksi tidak berani untuk mengantarkan terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk pulang dengan cara di pesankan grab, tetapi pada saat itu terdakwa menolaknya. Kemudian saksi mendapat telpon dari temannya yaitu saksi RITA ZAHRA yang meminta saksi untuk mampir ke kos nya yang terletak di Desa Randegan Kec. Tanggulangin Kab.Sidoarjo. mendengar hal tersebut, terdakwa kemudian meminta kepada saksi WANDA ALLDAMA WARDHANI agar dirinya bisa ikut ke kos saksi RITA ZAHRA dengan alasan nanti terdakwa dijemput oleh temannya di kos saksi RITA ZAHRA. Kemudian saksi WANDA ALLDIMA WARDHANI berboncengan dengan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol W 5926 QA Tahun 2019 menuju Kos saksi RITA ZAHRA.
- Sesampainya di kos saksi RITA ZAHRA, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi WANDA ALLDIMA WARDHANI dan meminta untuk dibelikan nasi untuk mereka makan bersama, sehingga saksi WANDA ALLDIMA WARDHANI kemudian pergi membeli nasi bersama dengan saksi RITA ZAHRA, setelah itu mereka pun makan bersama. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa meminta saksi WANDA ALLDIMA WARDHANI untuk mecuci muka dengan alasan biar mukanya terlihat lebih segar, dan mendengar hal tersebut saksi WANDA ALLDIMA WARDHANI pun langsung meminta saksi RITA ZAHRA untuk mengantarnya ke kamar mandi yang terletak di belakang kos. Pada saat itu saksi WANDA ALLDIMA WARDHANI meletakkan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone Xs warna rose gold serta kunci kontak dan dompet STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol W 5926 QA Tahun 2019 beseta jaket miliknya di ruang tamu tempat mereka ngobrol dan makan demikian pula dengan saksi RITA ZAHRA yang meletakkan 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 warna biru miliknya di tempat tersebut. Kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian, saksi WANDA ALLDIMA WARDHANI mendengar bunyi alarm sepeda motornya berbunyi yang di susul dengan suara sepeda motor yang melaju kencang, sehingga saksi WANDA ALLDAMA WARDHANI dan saksi RITA ZAHRA pun langsung ke ruang tamu dan mendapati ruang tamu sudah kosong, dimana terdakwa sudah tidak ada disitu dan barang-barang miliknya serta saksi RITA ZAHRA pun sudah tidak ada lagi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDIKA PRADANA, saksi WANDA ALLDAMA WARDHANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa ANDIKA PRADANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. ------------------------- |