Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH MUHAMMAD FAJRUL FAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-361/M.5.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAJRUL FAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------      Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJRUL FAHMI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar Pukul 17.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di daerah Kemendung Cerme Gresik (yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah atau dengan pengharapan akan memperoleh keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------      Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJRUL FAHMI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar Pukul 17.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di daerah Kemendung Cerme Gresik (yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasul suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya