Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2025/PN Sda | IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH | MUHAMMAD FAJRUL FAHMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-361/M.5.19/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJRUL FAHMI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar Pukul 17.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di daerah Kemendung Cerme Gresik (yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah atau dengan pengharapan akan memperoleh keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJRUL FAHMI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar Pukul 17.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di daerah Kemendung Cerme Gresik (yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasul suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |