Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2026/PN Sda CV Tri Utama Sejahtera 1.CV Jaya Makmur
2.Mahmudi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Tri Utama Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Dave David, S.H., M.H.CV Tri Utama Sejahtera
2James Jusuf, S.H., M.H.CV Tri Utama Sejahtera
Tergugat
NoNama
1CV Jaya Makmur
2Mahmudi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.

3.    Menyatakan PENGGUGAT sebagai penjual yang beriktikad baik.

4.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.

5.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.673.481.606,-, dengan rincian: 

a)    Pokok kerugian                   : Rp. 1.187.377.162,-.

b)    Bunga 5% per tahun           : Rp. 86.104.444,-.

c)    Biaya penanganan perkara  : Rp. 300.000.000,-.

d)    Kerugian immateriil           : Rp. 100.000.000,-.

6.    Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan PARA TERGUGAT:

a)    Gudang PARA TERGUGAT yang berada di Jl. Gisik Kidul RT 5 RW 2, Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.

b)    Kantor PARA TERGUGAT yang berada di Jl. Pahlawan No. 118, RT 5 RW 3, Dukuhtengah, Buduran, Sidoarjo.

c)    Rumah PARA TERGUGAT yang berada di Dukuhtengah Timur RT 5 RW 3, Dukuhtengah, Buduran, Sidoarjo.

7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum.

9.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila, Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak