Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
399/Pdt.G/2024/PN Sda 1.SUTRISNO VIKI ALMANTO
2.SRI TINARSIH
BANK BENTA (PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BENTA TESA) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 399/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTRISNO VIKI ALMANTO
2SRI TINARSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSILO, SH., MHSUTRISNO VIKI ALMANTO
2SUSILO, SH., MHSRI TINARSIH
Tergugat
NoNama
1BANK BENTA (PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BENTA TESA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
2. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan perjanjian kredit antara Para Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum;---------------------------------------------------------------------- 
4. Menghukum Para Penggugat membayar kepada Tergugat tunggakan pokok bungah dan denda sebesar  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;---------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Para Penggugat jaminan /agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1278/Kel.Sawahan atas nama pemegang Hak 1. SUTRISNO VIKI ALMANTO  2. Nyonya SRI TINARSIH Surat Ukur Tgl. 6-6-2001 No. 262/Sawahan/2001 luas 92 M2 terletak di Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur setempat dikenal dengan Jalan Sawahan Baru 2/10-A berikut surat/dokumen lainnya;------
6. Menghukum Tergugat menerbitkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat Surat Keterangan Lunas dan Surat Roya;----------------------------- 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.750.000,000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);----- 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);----------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------------------------
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum baik perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vooraad);--------------------------------------------------------
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkata yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------
 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);----------------------------------------------------- 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak