Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2026/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. BAYU ARIO ANUGRAH SUDJATMIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/M.5.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU ARIO ANUGRAH SUDJATMIKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BAYU ARIO ANUGRAH SUDJATMIKO pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Warkop D’55 Perum Taman Pinang Indah Desa Banjar bendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mula pada tanggal 05 Februari 2026 terdakwa menghubungi Sdr. RIZAL TAUVANY untuk menegaskan saudaranya akan menitipkan lamaran kepada terdakwa, akhirnya Sdr. RIZAL TAUVANY mengajak ngopi di daerah rumah Sdr. RIZAL TAUVANY di daerah bligo, kemudian terdakwa sampai sekira pukul 08.00 WIB dan menanyakan terkait saudara dari Sdr. RIZAL TAUVANY yang mencari lowongan pekerjaan dan menitipkan lamaran kepada terdakwa, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali dan janjian ke Sdr. RIZAL TAUVANY untuk melanjutkan pembicaraan di siang hari selesai mengembalikan alat terop, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Sdr. RIZAL TAUVANY mengajak terdakwa ngopi kembali kemudian Sdr. RIZAL TAUVANY yang menentukan tempat warkop yang di inginkan yaitu warkop master kopi candi di depan perum AL, dan pada saat ngopi terdakwa melihat sepeda motor honda scoopy milik Sdr. RIZAL TAUVANY, lalu terdakwa mempunyai niat untuk megambil sepeda motor Sdr. RIZAL TAUVANY  karena terdakwa juga sedang membutuhkan uang, lalu terdakwa meminjam sepeda motor Sdr. RIZAL TAUVANY dengan alasan terdakwa ingin buang air besar, lalu terdakwa memakai sepeda motor tersebut menuju tukang kunci di slautan (Jl. Diponegoro), dan setiba nya disana terdakwa menduplikatkan 1 (satu) buah kunci dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu), setelah selesai terdakwa kembali ke warkop dan mengembalikan sepeda motor kepada Sdr. RIZAL TAUVANY, dan tidak lama kami kembali.
  • Bahwa pada tanggal 09 Februari 2026 15.00 WIB terdakwa di kabari oleh Sdr. RIZAL TAUVANY bahwa sudah berada di tempat kopi selir di daerah spande gading fajar, kemudian terdakwa mendatangi Sdr. RIZAL TAUVANY, dan terdakwa menyarankan untuk pindah tempat kopi di dekat tempat kerja terdakwa, lalu kami bergeser ke arah warkop D55 di daerah banjar bendo, dan memarkirkan sepeda di seberang warkop dan masuk ke dalam warkop dan memesan kopi.
  • Bahwa sekira 15.30 WIB terdakwa berpura-pura akan mencetak lamaran dari saudara dari Sdr. RIZAL TAUVANY dan keluar menggunakan sepeda motor terdakwa, lalu sepeda motor terdakwa taruh di masjid Al-Furqon, dan terdakwa kembali ke warkop jalan kaki, dan langsung ke sepeda motor honda scoopy milik Sdr. RIZAL TAUVANY dan terdakwa mengunakan kunci duplikat yang sudah terdakwa buat sebelum nya, dan terdakwa pergi menuju masjid Al-Furqon untuk menukar sepeda motor honda scoopy milik Sdr. RIZAL TAUVANY dengan sepeda motor terdakwa yang terdakwa taruh di parkiran masjid Al-Furqon, setelah itu terdakwa kembali menggunakan sepeda motor terdakwa dan terdakwa menaruh sepeda motor terdakwa di tempat semula sekira 16.30 WIB, dan terdakwa kembali masuk kedalam warkop D55 dan berpura-pura tidak terjadi apa apa.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Sdr. RIZAL TAUVANY di telp oleh istrinya dan mengajak untuk pulang, lalu akhirnya kami pulang dan berjalan ke arah parkiran sepeda motor, dan terdakwa berkata “sepeda motor mu kok gak onok le”  dan Sdr. RIZAL TAUVANY mulai bingung mencari sepeda motor dan terdakwa berpura-pura untuk mencari “ayo gak di golek i sek ta?” dan Sdr. RIZAL TAUVANY berkata percuma sepeda motornya sudah hilang, dan akhirnya Sdr. RIZAL TAUVANY mengajak pulang dan terdakwa mengantarkan Sdr. RIZAL TAUVANY pulang, dan setelah itu terdakwa pulang, dan tidak lama kemudian terdakwa jalan kaki ke masjid Al-Furqon untuk mengambil sepeda motor honda scoopy yang terdakwa curi dari Sdr. RIZAL TAUVANY dan terdakwa bawa sepeda motor tesebut ke rumah terdakwa, dan belum sempat terdakwa menjual sepeda motor tersebut namun terdakwa sudah di amankan pihak kepolisian.

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya