Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2024/PN Sda BETTY RETNOSARI, S.H., M.H. IFAN KURNIAWAN ALIAS OOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2822/M.5.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BETTY RETNOSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFAN KURNIAWAN ALIAS OOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama         :

---------- Bahwa Terdakwa IFAN KURNIAWAN ALIAS O’OK bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan Februari 2024 bertempat Warung Pak De Put yang berlokasi di Dusun Pelipir Kelurahan Sekardangan RT. 010 RW. 003 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua            :

---------- Bahwa Terdakwa IFAN KURNIAWAN ALIAS O’OK bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan Februari 2024 bertempat Warung Pak De Put yang berlokasi di Dusun Pelipir Kelurahan Sekardangan RT. 010 RW. 003 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) Ke – 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya