Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
379/Pid.Sus/2024/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | ANDRIAN AGUNG SUBACHTIAR Alias OBLEK BIN IMAM FAUZI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 379/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3104/M.5.19/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ANDRIAN AGUNG SUBACHTIAR Alias OBLEK BIN IMAM FAUZI Pertama pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib dan Kedua pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib semuanya bertempat di kandang ayam di Dusun Klagen Desa Tropodo Kec. Krian Kab Sidoarjo atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 dan pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di jalan desa sebelah rel kereta api atau Jl Pasar tiban termasuk Ds Seketi Kec Balong bendo Kab Sidoarjo, terdakwa membeli pil logo LL sebanyak 5 box atau 500 Butir pil logo LL dengan harga Rp.450.000,- kepada saudara GAJEH (belum tertangkap). Kemudian sebanyak 250 butit pil logo LL tersebut oleh terdakwa dibungkus menggunakan kertas grenjeng warna gold sebanyak 25 bungkus masing masing berisi 10 butir sedangkan sebanyak 250 butir pil logo LL lainnya dibungkus dengan menggunakan kertas grenjeng warna merah sebanyak 25 bungkus masing masing berisi 10 butir selanjutnya terdakwa menjual atau mengedarkan pil logo LL yang dibungkus kertas grenjeng warna merah sehingga masih tersisa 5 bungkus atau 50 butir pil logo LL, - Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di jalan desa sebelah rel kereta api atau Jl Pasar tiban termasuk Ds Seketi Kec Balong bendo Kab Sidoarjo terdakwa kembali membeli pil logo LL sebanyak 1 botol pil logo LL atau 1.000 butir pil logo LL dengan harga Rp.800.000,- kepada saudara GAJEH (belum tertangkap). Kemudian pil logo LL tersebut dimasukkan ke 20 buah plastik klip yang masing masing berisi 50 butir pil logo LL; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira 19.00 Wib di kandang ayam di Dusun Klagen Desa Tropodo, Kec. Krian, Kab Sidoarjo, terdakwa bertemu dengan Saksi BASOFI Alias NYOMENG dan Saksi FAUZI Alias MAMAT, Lalu mereka berdua sepakat membeli pil logo LL seharga Rp.20.000,- dengan cara patungan namun pembayarannya berhutang, kemudian terdakwa menyetujui dengan menyerahkan 10 butir pil logo LL kepada Saksi FAUZI Alias MAMAT, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib di kandang ayam di Dusun Klagen Desa Tropodo, Kec. Krian, Kab Sidoarjo terdakwa bertemu kembali dengan Saksi FAUZI Alias MAMAT yang hendak membeli 10 butir butir pil logo LL, dan untuk pembayarannya masih berhutang, dan akan dibayar setelah Saksi FAUZI Alias MAMAT gajian, dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa menyerahkan 10 butir pil logo LL kepada Saksi FAUZI Alias MAMAT lalu sekira pukul 07.00 Wib saat Saksi FAUZI Alias MAMAT sudah gajian lalu Saksi FAUZI Alias MAMAT melakukan pembayaran pembelian pil logo LL kepada terdakwa sebesar Rp.40.000,- ; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa hendak menemui saudara BAGAS di jalan desa sebelah rel kereta api atau Jl Pasar tiban Ds Seketi Kec Balong bendo Kab Sidoarjo, dengan tujuan menjual atau mengedarkan pil logo LL kepada saudara BAGAS, tidak lama kemudian datang Saksi NANANG WIJAYA, S.H. dan Saksi SUPRIYANTO, S.H. petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan para saksi mengamankan 10 ( sepuluh ) butir pil logo LL yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna merah pada genggaman tangan tterdakwa berikut 1 buah HP no Wa : 087761226905 ditemukan di saku celana yang dikenakan terdakwa dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna merah No Pol : W 5643 WC yang dikendarai terdakwa; - Bahwa terdakwa mengakui masih ada pil logo LL yang disimpan di dalam kamar di rumahnya, selanjutnya para saksi bersama tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membawa terdakwa ke rumahnya di Dsn Seketi Utara Rt 004 Rw 008 Ds/Kel Seketi Kec Balongbendo Kab Sidoarjo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 buah kresek plastik warna hitam berisi 1 pak plastik klip kosong, 20 buah plastik klip berisi pil logo LL masing masing berisi 50 butir pil logo LL dengan jumlah seluruhnya 1.000 butir pil logo LL, 5 buah plastik klip berisi pil logo LL yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna gold masing masing berisi 50 butir pil logo LL dan 1 buah plastik klip berisi pil logo LL yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna merah dengan jumlah 50 butir pil logo LL dengan total keseluruhan pil logo LL yang disita dari terdakwa dengan jumlah 1.310 butir pil logo LL akhirnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polresta Sidoarjo hingga terdakwa diproses menjadi perkara ini - Bahwa terhadap barang bukti berupa : - 1 buah plastik klip berisi 5 buah bungkus kertas grenjeng rokok warna merah berisi masing masing berisi @ 10 butir pil logo LL dengan jumlah total 50 butir pil logo LL - 1 buah kertas grenjeng rokok warna merah berisi 7 butir pil logo LL setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, yang hasilnya dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 01641/NOF/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL,S.IK, Pangkat Komisaris Polisi Nrp.86121787 Jabatan Ps Kepala Sub Bidang Narkoba, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Pangkat Pembina Nip.19810522 201101 2 002 Jabatan Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp 92020451 Jabatan Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba Forensik, masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur , dengan kesimpulan : - Barang bukti nomor : 06576/2024/NOF: berupa 40 (empat puluh ) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 7,760 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedangkan sisa barang buktj : dikembalikan 35 (tiga puluh lima) butir berat netto + 6,792 gram ; - Barang bukti nomor : 06577/2024/NOF : berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +1,142 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedangkan sisa barang buktj : dikembalikan 5 (lima) butir berat netto + 0,856 gram - Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu; Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |