Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
263/Pid.Sus/2024/PN Sda | GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. | JAKHA WULANDANA BIN GUSTI HASYIM | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 263/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2395/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa Terdakwa JAKHA WULANDANA BIN GUSTI HASYIM bersama – sama dengan Saksi FEGGI DWI JOHAN BIN JUPRI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Ruko Martabak HOLLAND Lt.2 yang beralamatkan di Jalan Palm Utara TF Nomor 46 Desa Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------- Subsidair : ---------- Bahwa Terdakwa JAKHA WULANDANA BIN GUSTI HASYIM bersama – sama dengan Saksi FEGGI DWI JOHAN BIN JUPRI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Ruko Martabak HOLLAND Lt.2 yang beralamatkan di Jalan Palm Utara TF Nomor 46 Desa Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |