Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2024/PN Sda GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. FEGGI DWI JOHAN BIN JUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2403/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEGGI DWI JOHAN BIN JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair    :

---------- Bahwa Terdakwa FEGGI DWI JOHAN BIN JUPRI (Alm) bersama – sama dengan Saksi JAKHA WULANDANA BIN GUSTI HASYIM (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Ruko Martabak HOLLAND Lt.2 yang beralamatkan di Jalan Palm Utara TF Nomor 46 Desa Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

 

Subsidair           :

---------- Bahwa Terdakwa FEGGI DWI JOHAN BIN JUPRI (Alm) bersama – sama dengan Saksi JAKHA WULANDANA BIN GUSTI HASYIM (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Ruko Martabak HOLLAND Lt.2 yang beralamatkan di Jalan Palm Utara TF Nomor 46 Desa Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya