Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Sda Sudono (Pemimpin Cabang disebut juga Branch Manager PT. BRI (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo) 1.Winarsih
2.Rochman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudono (Pemimpin Cabang disebut juga Branch Manager PT. BRI (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI FAHAMSASudono (Pemimpin Cabang disebut juga Branch Manager PT. BRI (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo)
2JAYANTI ROSIANASudono (Pemimpin Cabang disebut juga Branch Manager PT. BRI (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo)
3MUH. KHOZINATUL ASRORSudono (Pemimpin Cabang disebut juga Branch Manager PT. BRI (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo)
4CHATRIN SURYASudono (Pemimpin Cabang disebut juga Branch Manager PT. BRI (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo)
Tergugat
NoNama
1Winarsih
2Rochman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.214.337,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
 
3. Menyatakan demi hukum obyek agunan sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik  Nomor 01184 atas nama pihak ke 1( satu ) yaitu Winarsih  yang terletak di Desa Candipari. Kecamatan Sidoarjo  Kabupaten Sidoarjo merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.
 
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 
 
- Kewajiban pokok : Rp.   141.187.666,-
- Bunga : Rp 19.026.671,- (+)
- Total Tunggakan (pokok+bunga) : Rp.    160.214.337,-
(Seratus Enam Puluh Juta Ribu Dua Ratus Empat Belas RIbu Tiga Ratus Tiga 
Puluh Tujuh Rupiah) 
 
Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik  Nomor 01184 atas nama pihak ke 1( satu ) yaitu Winarsih  yang terletak di Desa Candipari. Kecamatan Sidoarjo  Kabupaten Sidoarjo yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik  Nomor 01184 atas nama pihak ke 1( satu ) yaitu Winarsih  yang terletak di Desa Candipari. Kecamatan Sidoarjo  Kabupaten Sidoarjo Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak