Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
303/Pdt.G/2024/PN Sda | MOCH. UMAR YUSUF | 1.Nyonya ANI ISMIARSIH 2.MUFRIADI JAZULI, SH, NOTARIS/PPAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 303/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | - Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya . - Menyatakan Kemisah/Saif (disebut juga Saib) adalah pemilik awal atas tanah pekarangan dengan luas ± 260 m2, terletak di Kel/Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tercatat dalam Buku C Nomor 703 Desa Jatikalang Kec. Krian, Kabupaten Sidoarjo Persil Nomor 29 Klas B I, tercatat atas nama : Kemisah/Sait, dengan batas-batas : - Menyatakan Kemisah/Saif (disebut juga Saib) telah menjual tanah kepada PENGGUGAT (MOCH. UMAR YUSUF) secara sah pada tanggal 22-05-1994 dengan harga Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah) dan telah dibayar lunas dan tunai sekaligus. - Menyatakan PENGGUGAT (MOCH. UMAR YUSUF) telah membeli tanah milik Bapak Saib (tanah tersengketa) secara sah dengan jual beli yang dilakukan pada tanggal 22-05-1994 dengan harga Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah) dan telah dibayar secara lunas dan tunai sekaligus. - Menyatakan Bapak Saif disebut juga Saib beralamat di Dusun Jatisari RT 002 RW 003, Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2021, sedangkan Kemisah merupakan anak pertama dari Bapak Saif (disebut juga Saib) juga telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 1996. - Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memberikan keterangan palsu diatas akta autentik yaitu : - Menyatakan bahwa Akta Ikatan Jual Beli tanggal 11 September 2009 Nomor : 100 dan Surat Kuasa Menjual tanggal 11 September 2009 Nomor 101 serta Akta Jual Beli tertanggal 16 Nopember 2009 Nomor : 2288/2009, yang kesemuanya dibuat dan ditanda tangani oleh Mufriadi Jazuli, SH, Notaris/ PPAT(Tergugat II) adalah merupakan akta yang cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. - Menghukum TERGUGAT II untuk menghapus Akta Ikatan Jual Beli tanggal 11 September 2009 Nomor : 100 dan Surat Kuasa Menjual tanggal 11 September 2009 Nomor 101 serta Akta Jual Beli tertanggal 16 Nopember 2009 Nomor : 2288/2009 dari buku reportorium yang disimpan dikantor notaris. - Menyatakan putusan atas perkara aquo dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding mauoun kasasi dan peninjauankembali. - Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |