Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2024/PN Sda Dra. IRA DECENSIA, S.H. ARI GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1597/M.5.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dra. IRA DECENSIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa  ARI GUNAWAN bersama dengan TONI (belum tertangkap) pada hari Sabtu  tanggal 27 bulan Januari  tahun 2024 pukul 01.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Toko Londry Express Jl.Ratu Ayu No.27 Ds.Wage Kec.Taman Kab.Sidoarjo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yaitu berupa uang tunai sebesar Rp.512.000,- (lima ratus dua belas ribu rupiah) yang terdapat dalam tas selempang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi  RUSMANTO, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk dapat masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-     Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 23.00 WIB TONI (belum tertangkap) mendatangi terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol.: L-5039-MJ kemudian mengajak terdakwa berkeliling dengan tujuan mencari sasaran pencurian, saat melintasi Toko Londry Express yang sudah tutup lalu TONI (belum tertangkap) turun dari motor  menuju pintu harmonika Toko dan membuka kunci gembok dengan menggunakan alat kunci palsu, setelah pintu terbuka lalu TONI (belum tertangkap) masuk sedangkan terdakwa tetap duduk di atas sepeda motor untuk berjaga-jaga.

-     Bahwa setelah berhasil mengambil barang dari dalam Toko Londry berupa tas selempang yang didalamnya berisi uang Rp.512.000,- lalu TONI (belum tertangkap) keluar dari Toko namun ternyata ada warga yang melihat dan meneriakinya “maling-maling” sehingga TONI (belum tertangkap) langsung lari sedangkan terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Taman.

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan TONI (belum tertangkap) tersebut saksi RUSMANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya