Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. SAMSUL HIDAYAT Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2251/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa SAMSUL HIDAYAT pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Desa Pademonegoro Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I ”,

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SAMSUL HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sidomukti RT. 05 RW. 02 Desa Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ,

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya