Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M. ULIL ALBAB Bin JAMALI, pada hari Sabtu, tanggal 04 Agustus 2018, sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2018, bertempat di Masjid Baitul Rohmat Desa Singapadu RT.03 RW.02 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Microphone warna hitam merk Elmark, yang seluruhnya atau sebagian milik Masjid Baitul Rohmad, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 04 Agustus 2018 sekitar jam 07.00 Wib, terdakwa M. ULIL ALBAB Bin JAMALI berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda Motor Honda Supra X warna abu-abu Nopol: W-6214-YL, kemudian nongkrong di warkop Desa Tulangan, setelah memasuki waktu sholat dzuhur, terdakwa menuju ke Masjid Baitul Rohmat yang berada di Jl. Raya Singopadu RT.03 RW.02 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, untuk ikut jamaah sholat Dzuhur di Masjid tersebut, selesai sholat terdakwa pura-pura tidur diserambi sebelah utara masjid;
- Sekitar jam 13.00 Wib setelah para jamaah meninggalkan masjid dan situasi di masjid dalam keadaan sepi, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit microphone yang ada ditempat Imam, selanjutnya terdakwa masuk kedalam masjid menuju ketempat Imam lalu tanpa ijin dari pengurus Takmir Masjid Baitul Rohmat, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah microphone warna hitam merk Elmark, kemudian microphone tersebut dimasukkan disaku celana sebelah kanan, setelah berhasil mengambil microphone tersebut terdakwa lalu meninggalkan masjid dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk nongrong di warkop di Desa Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018 sekitar jam 14.00 wib pada saat terdakwa melintas di Jalan Raya Ds. Singopadu, terdakwa dipepet dan di suruh berhenti oleh warga Ds. Singopadu lalu terdakwa diajak ke Masjid BAITUL ROHMAT untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya telah mengambil 1 (satu) buah Microphone milik Masjid Baitul Rohmad dan pada saat ditanya terdakwa mengakui terus terang perbuatannya telah mengambil 1 (satu) buah microphone warna hitam merk Elmark milik Masjid Baitul Rohmat, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tulangan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan perdakwa, Pengurus Takmir Masjid Baitul Rohmat mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau disekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----
|