INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
275/Pdt.G/2024/PN Sda | PT CHALIDANA INTI CAHAYA | DIDIK NOGA AHFIDIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 275/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu sebidang tanah yang terurai dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3710/Desa Dukuhtengah dan diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27 Oktober 2023 Nomor: 03181/Dukuhtengah/2023 luas tanah 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12101510.05135 yang terletak di:
- Provinsi : Jawa Timur
- Kabupaten : Sidoarjo
- Kecamatan : Buduran
- Desa : Dukuhtengah
- Jalan : Safira Juanda Resort Blok D3/01
Adalah hak milik PENGGUGAT.
3. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang menguasai dan memanfaatkan dengan tanpa ijin dan sepengetahuan dan dengan tipu muslihat serta akal liciknya atas Obyek Sengketa adalah sangat merugikan kepentingan Hak PENGGUGAT dan Perbuatan TERGUGAT tersebut adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan untuk tercapainya kepastian hukum, dan agar Para TERGUGAT mentaati Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka mohon kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap Obyek Sengketa;
5. Menyatakan bahwa Para TERGUGAT yang menguasai obyek sengketa tanpa alas hak dan tanpa ijin dan sepnegetahuan PENGGUGAT sebagai pemilik, maka terdapat kewajiban Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memerintah Para TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dengan tanpa beban dan syarat apapun, bila perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara;
6. Menyatakan bahwa oleh karena gugatan ini adalah mempunyai alas hak dan bukti-bukti yang akurat, maka mohon Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun nantinya TERGUGAT mengajukan upaya hukum
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya keterlambatan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila nantinya TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae quo et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |