Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2023/PN Sda SITI NAIMAH SEMAUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI NAIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS YOHANNES TUWO, SH.,SITI NAIMAH
2SUGENG WINARKO, SH.,SITI NAIMAH
3RETNO PURBAWATI, SH.,SITI NAIMAH
4NI LUH PUTU EVA SUSANTI, S.H.SITI NAIMAH
5H. ANANTO HARYO, S.H., M.Hum., M.M.,SITI NAIMAH
Tergugat
NoNama
1SEMAUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk Membuka Buku Kretek Desa berupa Letter C No.137 tertulis a/n Khabir Bin P.Karjono Blok 14a Kelas d.1 dengan Luas keseluruhan kurang lebih 770 M2:
3. Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 BW; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.100.000.000,- dengan Rincian sebagai berikut :
Kerugian Immateriil :
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat menyebabkan Kerugian Immateriil kepada Penggugat karena selama dari tahun 1974 sampai saat ini Penggugat tidak bisa menempati Tanah tersebut sesuai butir 2 diatas dan apabila disetarakan dengan uang adalah senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad));
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak