INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2023/PN Sda | SITI NAIMAH | SEMAUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk Membuka Buku Kretek Desa berupa Letter C No.137 tertulis a/n Khabir Bin P.Karjono Blok 14a Kelas d.1 dengan Luas keseluruhan kurang lebih 770 M2:
3. Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 BW;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.100.000.000,- dengan Rincian sebagai berikut :
Kerugian Immateriil :
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat menyebabkan Kerugian Immateriil kepada Penggugat karena selama dari tahun 1974 sampai saat ini Penggugat tidak bisa menempati Tanah tersebut sesuai butir 2 diatas dan apabila disetarakan dengan uang adalah senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad));
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |