Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib pada saat Petugas Polres Sidoarjo sedang melakukan patroli telah mendapati sdr YANUAR SLAMET PRASETYO di daerah Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo telah didatangi petugas kepolisian kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar telah menjual minuman beralkohol jenis arak.
Kemudian telah dilakukan penyitaan barang berupa:
- 4 Botol Arak dan KTP Yanuar
Pasal 27 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. |