Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Sda ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. MUH. FARID BIN YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2192/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FARID BIN YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa MUH. FARID BIN YASIN pada hari Kamis             tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya        sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat dipinggir Jalan Wonocolo Gang V Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau   setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa MUH. FARID BIN YASIN pada hari Kamis             tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya        sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat dipinggir Jalan Wonocolo Gang V Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau   setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya