Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT.SMART MULTI FINANCE CABANG SURABAYA 2 MOH FATONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT.SMART MULTI FINANCE CABANG SURABAYA 2
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANDRO WAHYU PERMADI, S.H., M.H.PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT.SMART MULTI FINANCE CABANG SURABAYA 2
2REZA GUSTIAN NUGRAHA, S.H.PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT.SMART MULTI FINANCE CABANG SURABAYA 2
3RONALD SIAHAAN, S.H., M.H.PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT.SMART MULTI FINANCE CABANG SURABAYA 2
Tergugat
NoNama
1MOH FATONI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 173.521.400,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. Nomor 04642123001058 tertanggal 10 Oktober 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
3.    Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan berikut :
Merk / Type    : TYTA.AL NW AVANZA.VVTI E 1,3 CC BENSIN MT
No. Rangka    : MHKM5EA2JKK062165
No. Mesin        : 1NRF498037
Warna / Tahun    : HITAM METALIK /2019
No. Polisi        : W 1467 QW
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04642123001058 tertanggal 10 Oktober 2023, Berikut Segala Lampirannya.
4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04642123001058 tertanggal 10 Oktober 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
5.    Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04642123001058 tertanggal 10 Oktober 2023, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 173.521.400,- ( Seratus tujuh Puluh tiga Juta lima ratus dua piluh satu ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
-    Sisa nilai angsuran Rp.10.083.000 X 39        = Rp 166.398.500,-
-    Denda keterlambatan 19 Agustus 2024       = Rp     7.122.900,-+
-    TOTAL KERUGIAN                = Rp 173.521.400,-
6.    Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type    : TYTA.AL NW AVANZA.VVTI E 1,3 CC BENSIN MT
No. Rangka        : MHKM5EA2JKK062165
No. Mesin        : 1NRF498037
Warna / Tahun    : HITAM METALIK /2019
No. Polisi        : W 1467 QW
7.    Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 Gugatan aquo ;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
9.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan  yang diajukan oleh Tergugat;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak