Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Sda Tayin ANTON PRASTYA SUHARJANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tayin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayu Puspita SariTayin
Tergugat
NoNama
1ANTON PRASTYA SUHARJANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.000.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Kesepakatan Damai yang dibuat oleh Penggugat (diwakili oleh Kuasa Hukumnya AYU PUSPITA SARI, S.H.) dengan Tergugat tertanggal 27 April 2023 adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yaitu Penggugat dengan Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji terhadap Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang-piutang sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.  
5. Membebankan biaya perkara pada Tergugat.
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak