Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2024/PN Sda tedy yap 1.pt surabaya perdana rotopack
2.pt kemas perdana internasional
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1tedy yap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDY YOPI MAHARDI, SHtedy yap
Tergugat
NoNama
1pt surabaya perdana rotopack
2pt kemas perdana internasional
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan antara perbuatan Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II merupakan hubungan hukum keperdataan berupa hubungan bisnis jual beli dengan nota tagihan yang dibayar mundur dan bukan merupakan perbuatan hukum pidana penipuan atau penggelapan;
 
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan melaporkan PENGGUGAT ke kepolisian dengan laporan polisi Nomer LPB/676/XI/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 29 November 2022 merupakan  Perbuatan Melawan Hukum; 
 
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk mencabut laporan polisi Nomer LPB/676/XI/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 29 November 2022 karena tidak sah dan melanggar hukum;
 
5. Menghukum Para Pihak untuk mematuhi isi Putusan ini:
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar     Rp 100.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini
 
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
A  t  a  u
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak