INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
276/Pdt.G/2024/PN Sda | tedy yap | 1.pt surabaya perdana rotopack 2.pt kemas perdana internasional |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 276/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan antara perbuatan Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II merupakan hubungan hukum keperdataan berupa hubungan bisnis jual beli dengan nota tagihan yang dibayar mundur dan bukan merupakan perbuatan hukum pidana penipuan atau penggelapan;
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan melaporkan PENGGUGAT ke kepolisian dengan laporan polisi Nomer LPB/676/XI/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 29 November 2022 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut laporan polisi Nomer LPB/676/XI/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 29 November 2022 karena tidak sah dan melanggar hukum;
5. Menghukum Para Pihak untuk mematuhi isi Putusan ini:
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
A t a u
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |